Laman resmi Desa Antar Jaya yang bertujuan mengenalkan desa dan mengembangkan informasi maupun berita terbaru berdasarkan kehidupan masyarakat lokal.

Pengurusan KTP Karena Hilang/Rusak

Langkah, Syarat dan Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang di Dinas terkait adalah :
1. Formulir Permohonan KTP-el (E-KTP)
2. Fotocopy KK
3. Pilih salah satu :
a. Tanda bukti perekaman KTP-el
b. Surat Kehilangan KTP-el dari Kepolisian
c. KTP-el yang rusak (bila mengurus baru karena rusak)
d. KTP manual / Surat Ket. e. Keberadaan KTP manual (bila pindah KTP lama ke E-KTP)
e. Fotocopy Surat Ket. Pindah (SKPWNI) (Jika Pindah).