Calon Suami Istri Beda Propinsi, Menikah di luar domisili istri
Maka calon suami harus membawa surat rekomendasi nikah. Syaratnya:
Terakhir mendaftarkan pernikahan di KUA di mana akan dilaksanakan pernikahan.
Maka calon suami harus membawa surat rekomendasi nikah. Syaratnya:
- KTP dan fotokopinya (1 lembar)
- KK dan fotokopinya (1 lembar)
- Fotokopi akte kelahiran ( 1 lembar)
- Fotokopi buku nikah orang tua ( 1lembar)
- Pas foto 2 x 3 , 3 x 4 (cetak dan file dalam CD) dengan latar foto biru (5 lembar)
- Akte cerai bagi duda atau janda
- Surat izin kawin bagi TNI / Polri
- Pengantar dari dukuh
- Berkas nikah calon suami
- Surat keterangan untuk Nikah (N1)
- Surat Keterangan asal usul (N2)
- Surat persetujuan mempelai (N3)
- Surat Keterangan tentang orang tua (N4)
- Surat izin orang tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun (N5)
- Surat keterangan kematian bagi duda/ janda tinggal mati (N6)
- Surat Keterangan wali
- Surat pengantar imunisasi ke puskesmas
Terakhir mendaftarkan pernikahan di KUA di mana akan dilaksanakan pernikahan.