Laman resmi Desa Antar Jaya yang bertujuan mengenalkan desa dan mengembangkan informasi maupun berita terbaru berdasarkan kehidupan masyarakat lokal.

Persyaratan Menikah Diluar Domisili Calon Istri

Calon Suami Istri Beda Propinsi, Menikah di luar domisili istri
Maka calon suami harus membawa surat rekomendasi nikah. Syaratnya:
  1. KTP dan fotokopinya (1 lembar)
  2. KK dan fotokopinya (1 lembar)
  3. Fotokopi akte kelahiran ( 1 lembar)
  4. Fotokopi buku nikah orang tua ( 1lembar)
  5. Pas foto 2 x 3 , 3 x 4 (cetak dan file dalam CD) dengan latar foto biru (5 lembar)
  6. Akte cerai bagi duda atau janda 
  7. Surat izin kawin bagi TNI / Polri
  8. Pengantar dari dukuh
  9. Berkas nikah calon suami
Lalu yang bersangkutan ke kepala desa /lurah sesuai KTP untuk mendapatkan kelengkapan sebagai berikut, dan meminta surat keterangan untuk menikah di luar tempat tinggal.
  • Surat keterangan untuk Nikah (N1)
  • Surat Keterangan asal usul (N2)
  • Surat persetujuan mempelai (N3)
  • Surat Keterangan tentang orang tua (N4)
  • Surat izin orang tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun (N5)
  • Surat keterangan kematian bagi duda/ janda tinggal mati (N6)
  • Surat Keterangan wali
  • Surat pengantar imunisasi ke puskesmas
Setelah itu, ke KUA tempat domisili calon pengantin perempuan untuk mendapatkan rekomendasi atau pemberitahuan nikah di luar domisili perempuan.

Terakhir mendaftarkan pernikahan di KUA di mana akan dilaksanakan pernikahan.