Calon Suami Istri Beda Propinsi, Menikah di luar domisili istri
Maka calon suami harus membawa surat rekomendasi nikah. Syaratnya:
Terakhir mendaftarkan pernikahan di KUA di mana akan dilaksanakan pernikahan.
Maka calon suami harus membawa surat rekomendasi nikah. Syaratnya:
- KTP dan fotokopinya (1 lembar)
 - KK dan fotokopinya (1 lembar)
 - Fotokopi akte kelahiran ( 1 lembar)
 - Fotokopi buku nikah orang tua ( 1lembar)
 - Pas foto 2 x 3 , 3 x 4 (cetak dan file dalam CD) dengan latar foto biru (5 lembar)
 - Akte cerai bagi duda atau janda
 - Surat izin kawin bagi TNI / Polri
 - Pengantar dari dukuh
 - Berkas nikah calon suami
 
- Surat keterangan untuk Nikah (N1)
 - Surat Keterangan asal usul (N2)
 - Surat persetujuan mempelai (N3)
 - Surat Keterangan tentang orang tua (N4)
 - Surat izin orang tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun (N5)
 - Surat keterangan kematian bagi duda/ janda tinggal mati (N6)
 - Surat Keterangan wali
 - Surat pengantar imunisasi ke puskesmas
 
Terakhir mendaftarkan pernikahan di KUA di mana akan dilaksanakan pernikahan.





