Laman resmi Desa Antar Jaya yang bertujuan mengenalkan desa dan mengembangkan informasi maupun berita terbaru berdasarkan kehidupan masyarakat lokal.

Persyaratan Mengurus Ijin Keramaian

IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
 
1. Pentas musik band / dangdut
2. Wayang Kulit
3. Ketoprak
4. Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN :

1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
    a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
    b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
    c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
    d. Surat Permohonan Ijin Keramaian
    e. Proposal kegiatan
    f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
    g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan