Laman resmi Desa Antar Jaya yang bertujuan mengenalkan desa dan mengembangkan informasi maupun berita terbaru berdasarkan kehidupan masyarakat lokal.

Syarat Membuat E-KTP Bagi Warga yang Belum Punya E-KTP

Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
  • Surat pengantar dari RT, RW 
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • Fotocopy KK
  • Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata