Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
- Surat pengantar dari RT, RW
 - Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
 - Fotocopy KK
 - Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
 





