- Pas foto berwarna 2 x 3 = 5 lembar dan 3 x 4 = 8 lembar. Siapkan foto dengan jumlah yang lebih dari yang disebutkan tadi, untuk jaga - jaga siapa tahu ada perubahan aturan penambahan jumlah foto.
- Foto kopi KTP minimal 4 lembar,
- Keterangan status masih perjaka bermaterai 6 ribu, biasanya RT setempat sudah menyediakan.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Akte Kelahiran
Untuk Wanita
Untuk kelengkapan calon wanita tidak jauh berbeda dengan persiapan yang dilakukan oleh pria. Hanya saja untuk pengurusan rekomendasi nikah bila ingin nikah di luar wilayah, calon pengantin putri dan walinya harus terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan data dan keabsahan wali sebelum mendapat rekomendasi. Syarat lainnya untuk calon pengantin wanita:
- Bukti imunisasi TT(Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Fotokopi KTP,
- Foto copy Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) pengantin.
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT
- Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.