Laman resmi Desa Antar Jaya yang bertujuan mengenalkan desa dan mengembangkan informasi maupun berita terbaru berdasarkan kehidupan masyarakat lokal.

Selasa, 11 Februari 2020

INFORMASI UPDATE PEMILIHAN ANGGOTA BPD 2020


PENGUMUMAN

Nomor : 01/ATJ/PPBPD/2020


A. KETENTUAN UMUM

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Antar Jaya Kecamatan Marabahan Nomor : Dua tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Antar Jaya, bahwa di Desa Antar Jaya Kecamatan Marabahan akan dilaksanakan Pemilihan Anggota BPD, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh warga Desa Antar Jaya Kecamatan Marabahan. bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Anggota BPD.

Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Anggota BPD Desa Antar Jaya adalah sebagai berikut :

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal lka;
c. berusia paling rendah 2O (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; ;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
g. wakil dari penduduk Desa berdasarkan wilayah atau keterwakilan perempuan yang dipilih secara demokratis;
h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan; dan
i. tidak pernah menjabat sebagai Anggota BPD, 3 (tiga) kali masa jabatan berturut turut maupun tidak berturut turut.
 
B. BERKAS PERSYARATAN ADMINISTRASI
 
Bagi masyarakat Desa Antar Jaya yang berminat untuk menjadi Calon Anggota BPD Desa Antar Jaya dengan mengajukan permohonan/Pendaftaran secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Antar Jaya dengan persyaratan administratif sebagai berikut :
a. surat perrnohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai 6.000 (enam ribu);
b. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang dibuat oleh yaig bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. fotocopy akta kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
e. fotocopy ijasah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ijasahnya rusak;
f. surat keterangan bukan sehagai perangkat Desa dari Kepala Desa;
g. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD yang dibuat di atas kertas bermaterai;
h. surat keterangan tempat tinggal dari RT;
i. surat keterangan bertempat tinggal di wilayah pemilihan bagi perwakilan wilayah atau wilayah desa setempat bagi perwakilan perempuan paling sedikit 1 (satu) tahun dari Kepala Desa;
j. foto copy Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa;
k. pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah dan baju putih ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lernbar;
l. tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD, 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan dan disahkan oleh Kepala Desa.


C. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Pendaftaran dibuka mulai hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 dan ditutup pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020


D. TEMPAT PENDAFTARAN :

Pendaftaran Calon Anggota BPD dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Anggota BPD setiap hari pada hari dan tanggal tersebut di atas mulai pukul 08.00 WITA s.d 14.00 WITA bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Anggota BPD yaitu di Aula Kantor Desa Antar Jaya

E. KETENTUAN LAIN :

Pendaftar calon Anggota BPD harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada Panitia Pemilihan paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.


F. PENUTUP :

Demikian pengumuman pendaftaran bakal calon anggota BPD, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Antar Jaya, 12 Pebruari 2020

PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA ANTAR JAYA

KETUA




(RASUDI)

klik
DOWNLOAD BERKAS PERSYARATAN ADMINISTRASI Calon Anggota BPD

Share:

0 Komentar:

Posting Komentar