Laman resmi Desa Antar Jaya yang bertujuan mengenalkan desa dan mengembangkan informasi maupun berita terbaru berdasarkan kehidupan masyarakat lokal.

Alur Pengurusan Nikah di KUA


Calon Suami
  1. Calon pengantin laki - laki  mendatangi RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar yang akan di bawa ke kantor kelurahan.
  2. Mendatangi Kantor Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke KUA kecamatan
  3. Mendatangi kantor KUA Kecamatan setempat tempat dilangsungkannya akad nikah untuk mendaftarkan pernikahan. Karena anda calon suami dan akad dilangsungkan di KUA calon istri, akad nikah dilaksanakan tidak di KUA setempat (tempat anda), sehingga anda mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk di bawa ke KUA Kecamatan tempat dilaksanakannya akad nikah (KUA istri).
  4. Jika akad nikah akan dilaksanakan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, maka anda harus ke Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah 
  5. Biaya pernikahan gratis jika akad nikah dilaksanakan di KUA. Tetapi jika dilaksanakan di luar Kantor KUA, maka harus membayar Rp 600.000,00 di Bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah. Lalu menyerahkan slip setoran bea nikah di KUA tempat akad nikah.
  6. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah  di KUA tempat akad nikah.
Calon Istri
  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat (istri) untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat (KUA istri) untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami). Bawa juga semua berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Bisakah melangsungkan pernikahan di bawah umur? Apa syarat pernikahan di bawah umur?
Jika umur calon pengantin kurang dari 19 tahun bagi calon suami dan 16 tahun bagi calon istri, maka KUA setempat akan menerbitkan surat penolakan (N9). Surat Penolakan tersebut, kemudian dibawa menuju Pengadilan Agama (PA). Setelah mendapatkan dispensasi , maka KUA kemudian berhak menikahkan.